Sundrang Dalam Proses Pernikahan Di Pulau Sakala Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep

Abstract

Penelitian ini berjudulSundrang dalam Proses Pernikahan di Pulau Sakala Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep dalam Perespektif Fiqh Munakahat merupakan penelitian yang di lakukan di Pulau Sakala Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sundrang dalam pernikahan di Pulau Sakala Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep adalah pemberian yang wajib diberikan oleh calon mempelai laki-laki kepada orang tua calon mempelai perempuan yang nominalnya ditentukan oleh orang tua perempuan yang nilainya sampai puluhan juta bahkan ratusan juta, sundrang tidak bisa diabaikan, karena tidak ada sundrang berarti tidak akan terjadi pernikahan dan sundrang ini bukanlah mahar. Proses pelaksanaan sundrangyaitu : Mattiro, Mammanu’ manu’, Massuro, Musyawarah Sundrang, mampasiarengkeng dan penyerahan sundrang yang telah disepakati sebelumnya. Bila dilihat dari serangkaian acara pernikahan di pulau sakala kecamatan sapeken kabupaten sumenep mulai dari mattirok dan massuro sampai mak orekes dll, sebenarnya tidak ada hal yang menyalahi dengan aturan agama Islam khususnya fiqh munakahat, namun dalam serangkaian acara ini yang menjadi obyek penelitian adalah sundrangyang di jadikan syarat dan pemberian wajib dalam proses pernikahan untuk bisa melanjutkan sebuah pernikahan, yang pemberlakuanya dapat menimbulkan beberapa dampak mudarat dan mafsadat dan dapat pula mempengaruhi jumlah mahar serta dapat mempersulit pernikahan, Jika di lihat dari perspektif fiqh munakahat maka sundrangyang dijadikan salah satu syarat sahnya pernikahan tidak sesuai dengan ketentuan ketentuan yang ada dalam fiqh munakahat, karena dalam fiqh munakahat syarat yang merupakan pemberian wajib yang harus di berikan hanyalah mahar dan bukan sundrang, dan tidak sejalan dengan prinsip Islam karena dalam prinsip islam khususnya fiqh munakahat mempermudah pernikahan. Kata kunci: Sundrang, pernikahan, fiqh munakahat