Faktor-Faktor Penyebab Pengajuan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Gresik Tahun 2012 (Analisis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)
Abstract
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai batasan umur untuk melangsungkan perkawinan bagi pria maupun wanita, dan Pasal 7 ayat (2) dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ayat (1) yang mempunyai sifat darurat. Pengertian perkawinan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dispensasi kawin mempunyai arti pengecualian dari aturan umum untuk keadaan yang khusus tentang usia perkawinan, yakni keringanan atas batasan umur yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 untuk calon mempelai pria harus sudah berumur 19 tahun dan untuk calon mempelai wanita harus sudah mencapai 16 tahun. Pada perkara permohonan dispensasi kawin yang diajukan di Pengadilan Agama Gresik di samping mengabulkan permohonan Pemohon juga ada permohonan dispensasi kawin yang diputus tidak diterima. Penulis melakukan penelitian dengan menggunakan metode kualitatif yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Metode ini mempunyai tipe yuridis normatif dan yuridis empiris. Dari penelitian ini diperoleh hasil pembahasan mengenai faktor penyebab meningkatnya permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Gresik, kewenangan absolut Pengadilan Agama dan kewenangan relatif Pengadilan Agama Gresik, syarat-syarat pengajuan permohonan dispensasi kawin, jenis dispensasi kawin, dan pertimbangan hakim dalam memutus dispensasi kawin baik yang dikabulkan maupun yang tidak diterima, serta akibat hukum dikabulkan atau tidak diterimanya permohonan dispensasi kawin. Kata Kunci : Dispensasi kawin