Praktik Kewarisan Islam Di Peradilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Sidoarjo No. 2917/Pdt.G/2014/PA.Sda)

Abstract

Dalam penjelasan Umum Undang-undang Peradilan Agama bahwa apabila terjadi perselisihan para pihak sebelum berpekara dapat mempertimbangkan memilih hukum yang mana yang akan digunakan dalam pembagian waris, hukum waris Islam atau hukum waris adat. Peneliti ingin melakukan penelaahan yang nantinya akan dilakukan melalui suatu penelitian dengan judul ”PRAKTIK KEWARISAN ISLAM DI PERADILAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SIDOARJO No. 2917/Pdt.G/2014/PA.Sda)”. Penelitian ini merupakan Penelitian Lapangan (field research) berhubungan dengan data dan peristiwa yang ada di tengah- tengah masyarakat. Dalam memperoleh data-data yang diperlukan, maka Peneliti menggunakan metode pendekatan fenomenologis dan wawancara. Peneliti mendapatkan hasil Praktik kewarisan Islam di Peradilan Agama mulai dari mendaftarkan gugatan hingga mendapatkan putusan Hakim, kemudian dalam menangani perkara Majelis Hakim dalam pembagiannya menggunakan hukum kewarisan Islam. Putusan yang dibuat oleh Majelis Hakim menggunakan sumber-sumber hukum Islam seperti Al-Qur’an, Hadits, dan kitab Fiqh. Selain itu Majelis Hakim juga menggunakan Undang-Undang kewarisan dan Kompilasi Hukum Islam. Kata kunci: Kewarisan, Putusan pengadilan