Pemikiran Hukum Dan Pranata Sosial

Abstract

Dalam suatu masyarakat yang oleh MacIver (The Web of Government, 1954) digambarkan sebagai sarang laba-laba (web), terdapat berbagai kaidah yang mengatur hubungan antar individu yang bertujuan untuk tercapainya kedamaian, ketertiban dan kesejahteraan. Dalam artikel ini penulis membahas kajian bagaimana pemikiran hukum agar tidak bertabrakan dengan pertumbuhan pola pikir dan kehidupan sosial masyarakat. Penelitian ini adalah penelitian referensi teori hukum dan sosial serta pertumbuhan pola pikir dan kehidupan sosial masyarakat. Dalam kajian tulisan ini juga membandingkan dengan konsep tatanan kehidupan sosial masyarakat dalam referensi sejarah kebudayaan islam yang lebih dikenal dengan Masyarakat Madanai