Tinjauan Hukum Islam Terhadap Objek Akad Jual Beli Online Dengan Sistem Dropshipping Di Toko Online Princess Shop

Abstract

Pada zaman Rasulullah saw, jual beli merupakan kegiatan bermuamalah yang paling baik dan disukai oleh Nabi dan sahabat, sebagaiman hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad ketika bertanya kepada Nabi tentang usaha apa yang paling baik, maka nabi bersabda: “Usaha seseorang yang dihasilkan oleh tangannya sendiri dan jual beli yang mabrur”. Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, khususnya di bidang komunikasi, maka muncullah istilah jual beli via media online, salah satunya yang memanfaatkan aplikasi BBM (Blackberry Masager). Dari jual beli online ini maka muncul pula istilah dropshipping, yang merupakan salah satu model atau sistem dalam jual beli online. Kemudahan dan keuntungan bertransaksi menggunakan sistem ini dipraktikkan pula oleh toko online Princess Shop. Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan terhadap salah satu toko online, yang berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Objek akad Jual Beli Online dengan Sistem Dropshipping di Toko Online Princess Shop”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan sebagai berikut: Bagaimana mekanisme transaksi jual beli dengan sistem dropshipping di Toko Online Princess Shop ? dan bagaimana syari‟at islam memandang terhadap objek akad jual beli di toko online Princess Shop dengan sistem dropshipping ? Data dalam penelitian ini diambil dari analisis di lapangan langsung melalui observasi, interview terhadap narasumber, serta dokumentasi, dan selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa sistem dropshipping yang diterapakan dalam jual beli online di toko Princess Shop telah selaras dengan metode dropshipping pada umumnya. Sedangkan menurut hukum islam tentang objek akad dalam jual beli di Princess Shop, yakni tidak terpenuhinya syarat dari rukun objek aqd, sebab terdapat perbedaan antara kondisi barang contoh dengan kondisi barang real yang akan diterima konsumen nantinya. Sehingga hukum jual beli tersebut menjadi tidak sah. Kata Kunci : Hukum islam, Jual beli, Dropshipping, Objek akad