Praktek Pembagian Harta Waris Masyarakat Suku Lio Perspektif Fikih Mawaris
Abstract
Hukum kewarisan adat di Indonesia sangat dipengaruhi oleh prinsip garis keturunan yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan, yang bersifat patrilineal, matrilineal, ataupun bilateral. Prinsip- prinsip garis keturunan terutama berpengaruh terhadap penetapan ahli waris maupun bagian harta peninggalan yang diwariskan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan praktek pembagian warisan pada masyarakat suku Lio yang ada di Kecamatan Ndona dan menjelaskan pandangan Hukum Islam mengenai praktek pembagian warisan pada masyarakat suku Lio yang ada di Kecamatan Ndona. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yaitu penelitian yang berlandaskan hasil observasi dan interview mengenai fenomena- fenomena yang terjadi di masyarakat. Dalam hal ini penulis mengumpulkan data langsung di kecamatan Ndona dan wawancara kepada pihak yang bersangkutan. Adapun pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara kualitatif, dengan pengumpulan data primer (observasi, survey), dan sekunder (studi literatur). Setelah data terkumpul lalu dianalisis dengan deskrptif yang mengacu pada analisis data induktif, analisis ini peneliti gunakan untuk menganalisis sistem pembagian waris masyarakat suku Lio di kecamatan Ndona dan kemudian peneliti kaitkan dengan hukum kewarisan Islam. Hasil penelitian menyebutkan bahwa pembagian waris yang dilakukan oleh masyarakat Suku Lio di kecamatan Ndona adalah tidak terdapat keseimbangan antara fikih mawaris dan adat dalam sistem pembagiaanya. Praktik pembagian warisan yang ada menurut masyarakat Suku Lio telah dirasa adil bagi pihak-pihak yang mendapatkannya yakni dengan sistem bagi hanya kepada anak laki-laki saja. Praktik pembagian secara adat ini dirasa cara yang tepat dan dapat meminimalisir terjadinya perselisihan antara ahli waris di kemudian hari karena pembagiannya dilakukan dengan cara musyawarah yang didasari rasa saling rela.