Perjodohan Sebagai Penyebab Terjadinya Perceraian (Studi Analisis Putusan Hakim No. 1523/Pdt.G/2015/PA.Sby. Perspektif Maqasid Syariah)
Abstract
Perjodohan adalah upaya untuk melakukan atau menyatukan kedua anak manusia dengan salah satu pihak dengan adanya unsur suatu pemaksaan. Dan menurut beberapa ahli ulama’ mengatakan bahwa, perjodohan ialah suatu pernikahan atau perkawinan yang dilaksanakan bukan atas kemauan sendiri dan juga terdapat unsur desakan atau tekanaan dari pihak orang tua ataupun pihak yang hendak menjodohkan. Dalam hal ini penelitian ini fokus pada perjodohan sebagai penyebab terjadinya perceraian dengan menggunakan pendekatan studi kasus putusan hakim dengan pendekatan kualitatif. Dan menggunakan putusan atas perkara No. 1523/Pdt.G/2015/PA.Sby juga menggunakan perspektif maqasid syariah. Kata Kunci : Perjodohan, Maqasid Syariah.