Penolakan Hakim Atas Gugatan Intervensi Hak Waris (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor: 257/ Pdt G/ 2003/ PA Sby)

Abstract

Abstrak Tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui lebih jelas apa sebenarnya yang menjadi dasar dan acuan di ajukannya gugatan intervensi hak waris istri kedua dan anaknya terhadap Pengadilan Agama Surabaya dengan perkara Nomor: 257/ Pdt G/ 2003/ PA Sby yang sebelumnya di anggap kurang jelas, dan sekaligus untuk mengetahui apa dasar hukum hakim Pengadilan Agama Surabaya dalam memutus perkara tersebut dan juga untuk menetapkan hukum Islam terhadap dasar hukum dan pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tersebut. Dari hasil penelitian, diketahui bahwa penolakan Hakim terhadap penggugat intervensi untuk menggabungkan diri dalam perkara nomor: 257/Pdt G/2003/PA Sby. Dengan alasan bahwa pernikahan antara alm. TOMY dengan BUNGA batal/ dibatalkan demi hukum berdasarkan Pasal 71 huruf a, karena telah melanggar Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 58 ayat (1) huruf a, tentang izin dari istri/ Pengadilan Agama bagi seseorang yang mau melakukan perkawinan lebih dari seorang (poligami). Kata Kunci: Harta Waris, Hukum Islam