Pembatasan Keturunan (Studi Komparasi Fatwa MUI Dan Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah Perspektif Maqasid Syariah)

Abstract

Penelitian ini berjudulPembatasan Keturunan (Tahdid Al-Nasl) Studi Komparasi Fatwa MUI dan Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah Perspektif Maqasid Syariah. Hasil penelitian ini menunjukkan mengenai Pembatasan Keturunan (tahdid al-nasl) melalui sterilisasi (vasektomi/tubektomi) menurut Fatwa MUI yang telah mengalami perubahan sebanyak empat kali dimana pada awalnya menyatakan bahwa hukum haram dapat berubah menjadi mubah (diperbolehkan) dengan pengecualian.Hal ini dikarenakan adanya fakta keberhasilan mengenai rekanalisasi (penyambungan kembali) yang dibuktikan melalui surat Kementrian Kesehatan nomor TU.05.02/V/1016/2012 dan didukung bukti pernyataan Perhimpunan Dokter Spesialis Ikatan Ahli Urologi Indonesia (IAUI), sehingga muncul illat(alasan yang menyebabkan adanya hukum) yang menjadi dasar munculnya hukum baru. Sedangkan Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam putusannya menjelaskan bahwa sterilisasi haram secara mutlak namun dapat diperbolehkan dalam keadaan mendesak (darurat) dengan tujuan untuk mencapai kemaslahatan sesuai dengan tujuan hukum Islam (maqasid syariah). Bahwa keduanya sepakat mengharamkan. Namun dalam keadaan mendesak (darurat) dengan adanya rukhsah (dispensasi) maka dapat diperbolehkan pembatasan keturunan (tahdid al-nasl), tetapi dalam menetapkan dasar hukum tersebut terdapat perbedaan antara MUI dengan Muhammadiyah. Dalam fatwa MUI berdasarkan kepada perubahan illat hukum baru dengan keberhasilan rekanalisasi, sedangkan Muhammadiyah berdasarkan pada kreteria darurat yang telah dijelaskan dalam putusannya. Sehingga dalam hal ini kemaslahatan yang menjadi dasar pertimbangan sesuai dengan maqasid syariah. Kata Kunci : Pembatasan Keturunan, Fatwa MUI, Putusan Majelis Tarjih, Maqasid Syariah.