Konsep Keluarga Dalam UU No 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Perspektif Fiqh Munakahat

Abstract

Dalam skripsi ini penulis merumuskan masalah konsep keluarga dalam UU no 52 tahun 2009 analisis fiqh munakat. Dengan membahas tiga permasalahan utama yang akan dijawab didalamnya, yaitu konsep keluarga ditinjau dari UU no 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, konsep keluarga ditinjau dari fiqh munakahat, dan analisis fiqh munakahat terhadap pembentukan keluarga. Dalam proses penyelesaian karya tulis ini penulis menggunakan kajian pustaka dengan jenis data kualitatif, yang datanya diperoleh dari kajian pustaka (UU, buku, jurnal, artikel, dan sumber data lainnya) yang berkenaan dengan analisa keluarga sejahtera untuk mendorong terbentuknya keluarga yang sesuai dengan UU no 52 tahun 2009 dan fiqh munakahat. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan pernikahan untuk membentuk keluarga dengan upaya meningkatkat kepedulian masyarakat dalam pembangunan, mendewasakan usia pernikahan, membina, meningkatkan ketahanan keluarga , mengatur kelahiran, mengembangkan kualitas dan kesejahteraan keluarga, berdasarkan kesadaran dan tanggung jawab. Konsep keluarga sejahtera dalam UU No 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan keluarga selaras dengan konsep Fiqh Munakahat yang selalu mendorong terbentuknya keluarga sakinah mawadda warahma dan didalamnya termasuk keluarga sejahtera. Kata Kunci : Keluarga, UU no 52 tahun 2009, Fiqh Munakahat