Implementasi Jaminan Fidusia Atas Pembiayaan Murabahah Di BPR (Bank Pembiayaan Rakyat) Syariah Mandiri Mitra Sukses Gresik

Abstract

Dalam penelitian ini, terdapat tiga (3) rumusan masalah, meliputi: Bagaimana implementasi jaminan fidusia atas pembiayaan murabahah di BPR Syariah Mandiri Mitra Sukses Gresik, Apa saja kendala implementasi jaminan fidusia atas pembiayaan murabahah di BPR Syariah Mandiri Mitra Sukses Gresik, serta apakah implementasi jaminan fidusia di BPR Syariah Mandiri Mitra Sukses Gresik sudah sesuai dengan prinsip – prinsip akad murabahah dalam Ekonomi Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme, digunakan untuk kondisi obyek alamiah. Dalam hal ini penulis mengumpulkan data langsung di BPR Syariah Mandiri Mitra Sukses Gresik dan wawancara kepada pihak yang bersangkutan. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan cara memperoleh data – data dari hasil wawancara, observasi, dokumentasi serta telaah pustaka dan sumber hukum yang mendukung. Hasil penelitian menyebutkan bahwa BPR Syariah Mandiri Mitra Sukses Gresik jaminan fidusia dalam implementasinya merupakan perjanjian pengingat dari pembiayaan yang merupakan perjanjian pokoknya adalah akad murabahah. Apabila nasabah melakukan tindakan wanprestasi terdahap akad pembiayaan murabahah yang diikat dengan jaminan fidusia, maka BPR Syariah Mandiri Mitra Sukses Gresik akan menempuh prinsip kekeluargaan, abitrase syariah dan proses peradilan sebagaimana yang disebutkan dalam Fatwa DSN-MUI Nomor. 04/DSN-MUI/IV/2000 dan Undang – undang No. 42 Tahun 1999. Dalam praktiknya BPR Syariah Mandiri Mitra Sukses Gresik sudah sesuai dengan prinsip – prinsip akad murabahah dalam Ekonomi Islam, hal ini dapat dilihat dari ketentuan – ketentuan sebelum memberikan pembiayaan. Kata kunci : jaminan fidusia, pembiayaan, murabahah