Cadar dan Jilbab menurut Dogma Agama dan Budaya Masyarakat (Studi Living Qur’an Surat Al-Ahzab ayat 59 pada Masyarakat Sumatera Barat)

Abstract

Penelitian ini didasari adanya tiga aliran besar mengenai cadar, yaitu aliran yang mengatakan wajib, sunnah dan mubah. Sebagian masyarakat ada yang menganggap sebagai teroris dan ada juga masyarakat lain yang menganggap cadar sebagai tren saja. Al-Qur’an memerintahkan para muslimah agar berhijab dengan mengenakan kerudung yang dapat menutupi kepala dan dada mereka, namun ada yang berbeda pendapat mengenai ayat tersebut. Lubuk Lintah adalah daerah yang berada di kecamatan Kuranji di Sumatera Barat, Padang. Tujuan penelitian ini   untuk menganalisis pendapat para ulama klasik-kontemporer mengenai surat al-ahzab ayat 59 dan menganalisis pandangan masyarakat mengenai cadar dan jilbab di Lubuk Lintah  Sumatera Barat. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan tafsir-etnografi. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya perbedaan penafsiran ulama klasik dan kontemporer mengenai makna surah al-ahzab ayat 59, ada yang berpendapat bahwa ayat tersebut mengenai perintah cadar, dan ada yang berpendapat bahwa ayat tersebut mengenai perintah menutup aurat yakni tentang hijab. Adapun pandangan masyarakat Sumatera Barat mengenai cadar dan jilbab, sebagian dari mereka bisa menerima eksistensi wanita bercadar, dan ada beberapa kelompok masyarakat yang belum bisa menerima perempuan yang memakai cadar, dikarenakan mereka yang bercadar menutup diri mereka dari masyarakat dan enggan bertegur sapa dengan lingkungan sosial.