Dampak Larangan Adat Nyongkolan Bagi Masyarakat Sasak Montong Bongor Pada Masa Pandemi Covid-19

Abstract

Artikel ini membahas mengenai dampak larangan adat nyongkolan dalam perkawinan masyarakat sasak Montong Bongor pada masa pandemi covid-19. Larangan tersebut didasarkan dari surat edaran Bupati Lombok Tengah nomor: 338/ 18/ humas sebagai salah satu upaya mencegah dan meluasnya pandemi covid-19. Salah satu inti dari surat edaran tersebut adalah melarang pegelaran adat dan budaya termasuk adat nyongkolan. Fokus utama kajian artikel ini adalah bagaimana dampak dari larangan adat nyongkolan dalam perkawinan masyarakat sasak Montong Bongor pada masa pandemi covid-19 dengan menggenunakan penelitian lapangan (field research) dan pendekatan studi kasus (case study) melalui pola dalam pengumpulan data yang akan dilakukan melalui observasi, wawancara dan juga akan dilakukan analisis terhadap berbagai dokumentasi, kemudian di interpresetasikan secara kualitatif. Tulisan ini menemukan bahwa dampak dari larangan adat nyongkolan dalam perkawinan masyarakat sasak Montong Bongor pada masa pandemi covid-19 yakni, pertama, hilangnya momen menjadi raja dan ratu sehari. kedua, menurunnya pemasukan ekonomi mikro masyarakat sasak montong bongor dan ketiga hilangnya budaya nyongkolan sebagai ciri khas perkawinan masyarakat sasak.