Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengurangi Non Performing Financing Bank Syariah Di Indonesia

Abstract

Otoritas Jasa Keuangan adalah suatu lembaga pemegang otoritas tertinggi dan disebut lembaga extraordinary, di mana lembaga ini mendapatkan pemindahan fungsi pengaturan dan pengawasan pada lembaga-lembaga keuangan, seperti Perbankan, Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Non-Bank (asuransi, dana pensiun dan termasuk di dalamnya lembaga pembiayaan konsumen) seluruh bisnis keuangan di Indonesia berada di bawah pengaturan dan pengawasannya yang bebas dari intervensi pihak manapun. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian, sumber data, dan teknik pengumpulan data. Pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan berkaitan dengan Non Performing Financing ada 2 jenis yaitu pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung dengan menggunakan berdasarkan kepatuhan. Setiap Bank Syariah memiliki permasalahan masing-masing dan penanganannya berbeda-beda. Faktor-faktor umum yang sering terjadi di Bank Syariah yaitu faktor internal dan faktor eksternal Otoritas Jasa Keuangan.