Konsep Maqashid Syariah Menurut Al-Syatibi Dan Kontribusinya Dalam Kebijakan Fiskal
Abstract
Ketimpangan ekonomi menjadi masalah umum bagi seluruh masyarakat di dunia. Untuk mengatasi ketimpangan tersebut dibutuhkan intervensi pemerintah melalui kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal sukses terjadi pada masa khilafah Umar bin Abdul Aziz yang menggunakan maqashid syariah sebagai landasannya. Salah satu ulama muslim yang memiliki pemikiran mendalam mengenai maqashid syariah dan berkonstribusi dalam ekonomi adalah Imam al-Syatibi. Untuk itu diperlukan adanya penelitian mengenai maqashid syari’ah dan kontribusinya dalam kebijakan fiskal. Paper ini bertujuan untuk mengkaji pemikiran al-syatibi tentang maqashid syari’ah dilanjutkan dengan kontribusinya dalam kebijakan fiskal. Hasil dari penelitian ini adalah maqashid syariah menurut al-Syatibi bertujuan maslahah yang terklasifikasi menjadi tiga dimensi: primer, sekunder, dan pelengkap. Maqashid syari’ah memiliki andil besar dalam tiga aspek kebijakan fiskal yaitu belanja negara, pemungutan pajak dan biaya rumah tangga.