Wakaf Tunai, Potensi Dan Pemberdayaannya: Sebuah Pemikiran

Abstract

    Abstrak           wakaf tunai merupakan mewakafkan harta berupa uang atau surat berharga yang dikelola oleh institusi perbankan atau lembaga keuangan syariah yang keuntungannya akan disedekahkan tetapi modalnya tidak bisa berkurang. Dana wakaf  yang terkumpul selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nadzir ke dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif. Hukum wakaf tunai jaiz berdasarkan pandangan Imam Hanafi. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Juga membolehkan wakaf tunai dengan beberapa catatan-catatan.          Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan teknis pustaka/library Resanch  yaitu membaca buku-buku dan hasil penelitian yang relevan, buku yang di baca dapat berbentuk buku teks, ensiklopedia dan kamus. Analisis dilakukan dengan pola pikir deduktif, yaitu berpijak pada fakta yang bersifat umum kemudian diteliti dan akhirnya dikemukakan pemecahan persoalan yang bersifat khusus, dengan teknis deskriptif kualitatif guna menemukan pengetahuan terhadap subyek penelitian pada suatu saat tertentu. Dengan fokus penelitian pada potensi dan pemberdayaan wakaf tunai          Potensi wakaf tunai di Indonesia begitu besar jika digali dengan serius.    Berdasarkan asusmi jika saja terdapat satu juta umat muslim yang mewakafkan dananya sebesar Rp. 100.000 perbulan, maka akan diperoleh pengumpulan dana wakaf sebesar Rp.100 milyar setiap bulannya (Rp.1,2 triliun per tahun). model pemberdayaan wakaf tunai adalah model dana Abadi, yaitu dana yang dihimpun dari berbagai sumber dengan berbagai cara yang sah dan halal, kemudian dana yang terhimpun dengan volume besar, diinvestasikan dengan tingkat kemanan yang tinggi melalui lembaga penjaminan syariah. Model pemberdayaan lainnya ialah melalui dana bergulir yaitu dana wakaf tunai  yang dikelola oleh nazhir untuk diinvestasikan memberikan hasil, dimana 10% diberikan kepada nazhir sebagai biaya pengelolaan dan 90% lainnya diberikan untuk Mauquf alaihKey Word: Wakaf Tunai, Potensi, Pemberdayaan