Aplikasi Akad Murabahah Pada Lembaga Keuangan Syariah

Abstract

Pertambahan kebutuhan masyarakat terkendala pada kesibukan dan ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan sehingga masyarakat membutuhkan alternatif untuk membantunya dalam pemenuhan kebutuhan. Lembaga Keuangan Syariah (LKS) muncul sebagai alternatif bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Produk utama yang ditawarkan LKS kepada masyarakat adalah murabahah karena sedikitnya resiko dalam aplikasinya. Namun aplikasi murabahah menimbulkan banyak kritik di kalangan masyarakat. Bank syariah sering disebut sebagai “bank murabahah” karena murabahah mendominasi dan modifikasi pada aplikasi murabahah yang dianggap sama seperti kredit pada bank konvensional. Kajian ini merupakan kajian pustaka dengan analisis deduktif, yaitu penulis menganalisis dari yang umum ke khusus sehingga dapat diambil kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam aplikasi murabahah yang ada pada perbankan syariah menjadikan bank syariah sebagai penyedia dana bukan sebagai penjual. Akad murabahah yang ada pada fiqih klasikpun telah banyak mengalami modifikasi. Modifikasi pada akad murabahah inilah yang memunculkan kritik di kalangan masyarakat. Modifikasi akad murabahah meliputi akad murabahah yang mengikat nasabah sebelum bank memiliki barang yang diinginkan nasabah sehingga memunculkan bai’ ma’dum, murabahah lil amri bi al-syira’ yang dianggap haram oleh sebagian ulama karena merupakan celah riba, dan murabahah bil wakalah yang hukumnya boleh menurut Fatwa DSN-MUI namun adanya akad wakalah memudahkan munculnya kecurangan dari pihak nasabah yang akan membuat akad murabahahnya tidak sah.