Rekonstruksi Keputusan Ketua BAPEPAM Dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-180/BL/2009 Tentang Kriteria Dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
Abstract
Dalam Keputusan Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP - 180/BL/2009 tersebut pada angka 1 huruf b butir 7 , yakni: ”efek berupa saham, termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan Waran Syariah, yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolahan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip – prinsip syariah sepanjang Emiten atau Perusahaan Publik tersebut memenuhi kriteria sebagai berikut”. untuk kriteria emiten pada angka 1 huruf b butir 7 diatas yang disebutkan dalam Keputusan Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan KEP - 180/BL/2009 tersebut terdapat 2 kriteria rasio keuangan yakni kriteria pada angka 1 huruf b butir 7) b), tentang rasio-rasio keuangan yakni : “total utang yang berbasis bungan dibanding dengan total ekuitas tidak lebih dari 82% (45%:55%), dan total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan (revenue) dan pendapatan lain tidak lebih dari 10%”. Berdasarkan dari isi keputusan tersebut Efek dan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut dianggap syariah oleh Bapepam dan Lembaga Keuangan sehingga dapat dimuat dalam daftar efek syariah. Sedangkan pada negara lain, yakni Dow Jones Islamic Market Index dan MSCI GCC Countries ex Saudi Arabia Islamic Indices, untuk kriteria emiten yang di terbitkan dalam daftar efek syariahnya memakai kriteria rasio-rasio keuangan, yakni : “total pendapatan bunga dan pendapatan Non halal dibandingkan dengan total pendapatan (revenue) tidak lebih dari 5%”. Berangkat dari latar belakang masalah tersebut, maka peneliti mengambil permasalahan tentang bagaimana rekonstruksi Keputusan Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan Nomor : Kep-180/BL/2009 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah, dan bagaimana Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah pada Guide to The Dow Jones Islamic Market Indexes.