Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) Dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Dalam Pengembangan Industri Wisata Halal Indonesia

Abstract

Sinergitas DPS dan DSN-MUI sebagai penentu implementasi prinsip Islam pada sektor keuangan sangat mempengaruhi perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Hukum Ekonomi Syariah seperti produk fatwa dari DSN-MUI mestinya dapat menjadi payung hukum bagi sektor keuangan dan sektor riil syariah di Indonesia, namun faktanya pengaruh yang diberikan dari fatwa tersebut beserta regulatornya yaitu DSN-MUI dan DPS pada sektor riil dan keuangan masih dirasa belum seimbang. Tulisan ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan historis, pendekatan konseptual dan pendekatan Undang-Undang, serta menggunakan metode analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, peran DSN-MUI sebagai pengawas eksternal dan DPS sebagai pengawas internal berpengaruh besar pada kepatuhan prinsip syariah di sektor keuangan. Kedua, dominasi sentuhan DSN-MUI dan DPS hanya ada di sektor keuangan syariah, sedangkan sektor riil belum diawasi secara ketat oleh DPS. Ketiga, sektor rill industri wisata halal yang berlabel syariah masih kurang memenuhi prinsip kepatuhan syariah yang ditentukan dalam fatwa DSN-MUI. Kajian ini menjadi penting melihat fakta bahwa peran DSN-MUI untuk mengeluarkan fatwa produk syariah baru dan pengawasan DPS pada sektor riil harus segera dilakukan karena sektor riil di indusri syariah telah banyak berkembang dan dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat ekonomi syariah jika tidak diiringi pedoman dan pengawasan yang optimal.