Analisis Kontrak Kerjasama Antara Pt. Ciomas Adisatwa Dengan Usaha Peternakan Broiler Di Desa Sederhana Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Menurut Konsep Syirkah

Abstract

AbstrakBentuk kerjasama dalam fikih muamalah yang cukup signifikan untuk dikembangkan dalam dunia bisnis sekarang ini adalah syirkah. Dalam syirkah kontrak kerjasama ditetapkan berdasarkan kesepakatan dan transparansi. Pertanyaan penulis dalam penelitian ini adalah apakah kontrak kerjasama pada usaha peternakan ayam broiler di Desa Sederhana relevan dengan konsep syirkah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan data-data yang diperoleh dianalisis secara konten. Landasan teori dimanfaatkan sebagai pemandu agar fokus penelitian sesuai dengan fakta di lapangan. Data analisis didapatkan melalui analisis data yang diberikan oleh narasumber dan analisis wawancara dengan pihak-pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa isi kontrak kerjasama pada usaha peternakan ayam broiler di Desa Sederhana belum sepenuhnya sesuai dengan konsep syirkah. Terdapat beberapa kekeliruan dalam isi kontrak kerjasama, dimana kontribusi modal yang diberikan oleh pihak pengelola tidak dijumlahkan nominalnya dalam kontrak, dan dalam penentuan bagi hasil juga tidak jelas nisbahnya karena keuntungan untuk pengelola adalah selisih harga kontrak dengan harga pasar sehingga keuntungannya bergantung pada harga pasar. Namun tidak semua isi kontrak kerjasama yang penulis teliti terdapat kekeliruan, terdapat juga beberapa isi kontrak kerjasama yang sesuai dengan konsep syirkah. Dari paparan diatas penulis menyarankan kepada para pihak yang terikat dalam kerjasama tersebut untuk membuat sistem kontrak yang jelas dan adil agar terjalinnya kerjasama yang adil dan saling menguntungkan, sehingga dapat menghindari dari putusnya hubungan kerjasama.