Sejarah Perkembangan Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia Dan Implikasinya Bagi Praktik Perbankan Nasional

Abstract

Abstract A law must have a historical until it’s applied in life. The importance of a banking activity that affects the pattern of people's lives, especially Islamic banking which is increasingly in Indonesia. So this article will describe the history of the development of Sharia Banking Law in Indonesia and the implications of its development in the Practice of National Banking. The method used in this case uses a descriptive analysis approach. A qualitative method with library studies in the existing problems. Then, it can be seen that the regulations concerning banking have undergone several amendments which in the end of Law Number 21 Year 2008 has become the basis of applicable law. In its implications, there are also three stages, namely the stages of recognition, recognition and purification. So that as a legal practitioner in Islamic banking, it is necessary to carry out a continuous review to monitor banking activities in accordance with Islamic principles. And to improve knowledge and understanding so that the existing guidelines are not just regulations but are truly implied in accordance with applicable law.Keywords: history; Islamic banking; implications Abstrak Suatu hukum pasti memiliki perjalanan historis hingga diterapkannya dalam kehidupan. Melihat pentingnya suatu akivitas perbankan yang mempengaruhi pola kehidupan masyarakat, khususnya perbankan syariah yang semakin hari semakin bertambah di Indonesia. Maka artikel ini akan memaparkan sejarah perkembangan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia dan implikasi perkembangannya dalam Praktik Perbankan Nasional. Metode yang digunakan dalam hal ini menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Sebuah metode kualitatif dengan kajian- kajian kepustakaan dalam pemaparan permasalahan yang ada. Dengan ini dapat dilihat bahwa peraturan tentang perbankan mengalami beberapa amandemen yang pada akhirnya UU Nomor 21 Tahun 2008 menjadi dasar dalam hukum yang berlaku. Dalam implikasinya juga mengalami 3 tahapan, yaitu tahapan pengenalan, pengakuan dan pemurnian (Introduction, Recognition, Purification). Sehingga sebagai praktisi hukum dalam perbankan syariah perlu dilakukan penelaahan secara terus menerus untuk mengawasi kegiatan perbankan agar sesuai dengan prinsip Islam. Dan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan serta pemahamannya agar pedoman yang ada tidak hanya sekedar peraturan namun benar-benar diimplikasikan sesuai dengan hukum yang berlaku.Kata Kunci: Sejarah; perbankan Syariah; implikasi