Etika Produksi Dalam Kerangka Maqashid Syariah

Abstract

Produksi merupakan suatu proses untuk menghasilkan barang dan jasa berdasarkan pada ketersediaannya faktor-faktor produksi, untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dengan memperhatikan nilai keadilan dan kebajikan (maslahah). Produksi juga merupakan usaha manusia untuk memperbaiki tidak hanya kondisi fisik materialnya, tetapi juga moralitas sebagai sarana menuju fallah. Makalah ini bertujuan untuk menjelaskan tentang etika produksi dalam kerangka maqashid syariah yang terdiri dari pemeliharaan lima kebutuhan dasar manusia yaitu pemeliharaan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Pendekatan yang di pakai dalam makalah ini yaitu pendekatan maqashid syariah. Tujuan dari aktivitas produksi adalah untuk memberikan maslahah bagi manusia, dimana maslahah dasar bagi manusia terdiri dari lima kebutuhan dasar yang harus dipelihara, diantaranya yaitu; hifdzu ad-dien, hifdzu an-nafs, hifdzu al-‘aql, hifdzu an-nasl, hifdzu al-maal.