HAK AHLI WARIS PEKERJA MENINGGAL DUNIA DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA (ANALISIS PUTUSAN PHI PADA PN SURABAYA NOMOR 74/G/2014/PHI.SBY JO. PUTUSAN MA RI NO. 225 K/PDT.SUS PHI/2015)

Abstract

Meninggalnya pekerja maka berakhir pula hubungan kerja dengan sendiri atau dikenal dengan Pemutusan Hubungan Kerja demi hukum. Konsekwensi dari meninggalnya pekerja, ada hak ahli waris yang diterima. Dalam tulisan ini penulis membahas hak waris pekerja yang meninggal dunia mulai dari ketentuan yang ada di pasal 1603 j KUPerda dan ketentuan Pasal 1601 y KUHPerdata. Lebih lanjut ketentuan Pasal 61 UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan begitu juga dalam ketentuan UU No. 166 UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Namun lahirnya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menghapus ketentuan Pasal 166 UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan memuat subtansi Pasal 166 UU No. 13 tahun 2003 , dalam ketentuan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang merupakan peraturan pelaksana UU Ciptaker. Penulis juga melakukan analisis terhadap penerapan hak ahliwaris yang meninggal dunia berdasarkan putusan PHI pada PN Surabaya Nomor 74/G/2014/PHI.Sby jo.Putusan MA RI No. 225 K/Pdt.Sus PHI/2015)