EKSISTENSI PARALEGAL SEBAGAI PEMBERI BANTUAN HUKUM DI PROVINSI MALUKU

Abstract

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyebutkan Paralegal sebagai salah satu Pemberi Bantuan Hukum. Secara teknis, seperti apa peran Paralegal baru diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi Paralegal dalam memberikan Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin di salah satu Provinsi di Indonesia yaitu Provinsi Maluku. Hasil penelitian ini menemukan aktivitas Paralegal di Provinsi Maluku khususnya Kota Ambon, hambatan Paralegal dalam melaksanakan peran dan fungsinya dan solusi yang ditawarkan untuk mengatasi hambatan tersebut.