ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING DITINJAU DARI PERBANDINGAN HUKUM INDONESIA, FILIPHINA, DAN MALAYSIA

Abstract

Globalisasi tentu membawa dampak terhadap perkembangan pembangunan pada setiap negara, khususnya pada daerah yang memiliki potensi sumber daya yang berlimpah, oleh karena itu dilaksanakannya kegiatan pengalihfungsian hutan yang dilakukan atas izin negara melalui pemerintah. Namun dalam pratiknya ditemukan beberapa tindakan yang dilakukan sebagian oknum untuk mengeksploitasi kawasan hutan secara berlebih demi meraup keuntungan yang nantinya diklasifikasikan kedalam tindak pidana pembalakan liar (Illegal Logging). Tujuan dilakukan penelitian ini ialah memahami eksistensi negara dalam pengawasan dan pengelolaan kawasan hutan, serta membandingkan tindak pidana pembalakan liar di Indonesia, Malaysia, dan Filiphina ditinjau dari peraturan perundang-undangan pada masing-masing negara. Metode penelitian hukum normatif berupa data sekunder, serta penulis melakukan perbandingan hukum antara hukum Indonesia, Malaysia, dan Filiphina yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Hasil yang diperoleh, bahwa tindak kejahatan pembalakan liar merupakan tindak pidana yang besar dan terorganisir, ketiga negara dalam regulasinya telah mengutuk semua tindakan yang berhubungan dengan perusakan lingkungan termasuk pembalakan liar, lemahnya penegakan hukum menjadi faktor penyebab kejahatan ini terulang setiap tahunnya.