KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK MILIK DALAM PENERBITAN SERTIPIKAT TANAH GANDA PADA SATU BIDANG TANAH
Abstract
Sertipikat hak atas tanah yang diatur di dalam Undang-undang Pokok Agraria ("UUPA") merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan menjadi suatu alat bukti yang kuat. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap tanah yang tidak diimbangi dengan pertumbuhan tanah yang dapat digunakan oleh masyarakat, mengakibatkan banyaknya sengketa terkait dengan kepemilikan hak atas tanah. Salah satu permasalahan yang banyak terjadi adalah mengenai sertipikat ganda atas sebidang tanah atau sebagian dari beberapa bidang tanah. Munculnya sertipikat ganda menjadi permasalahan yang mengancam setiap pemilik hak atas tanah dimana hal ini dapat disebabkan oleh maladministrasi maupun oleh perbuatan pidana. Badan Pertanahan Nasional (“BPN”) sebagai lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pertanahan nasional sudah seharusnya bertanggungjawab sehubungan dengan sengketa pertanahan, khususnya terkait dengan sertipikat ganda. Di samping itu diperlukan adanya perlindungan hukum oleh Negara untuk para pemegang hak atas tanah agar para pemegang hak atas tanah tidak tercederai haknya. Bentuk penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian akan dituangkan dalam bentuk eksplanatoris-analitis dimana dimana penulis menjelaskan duduk perkara dalam kasus posisi dan teori-teori yang berhubungan dengan permasalahan yang ada, lalu menganalisis kesesuaian antara permasalahan yang terjadi dengan aturan atau teori yang berlaku tersebut. Kata Kunci: Sengketa Tanah, Sertipikat Ganda, Perlindungan Hukum.