Kajian Hukum Pembentukan Tenaga Ahli Kepala Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Abstract

Pembentukan tenaga ahli kepala daerah banyak dilakukan oleh kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan daerah, namun aturan konkrit secara yuridis dalam konstitusi dan undang-undang tidak ada kejelasan mengatur perihal tersebut. Pengaturan yang ada ialah mengatur mengenai tenaga ahli bagi DPRD dan staf ahli bagi kepala daerah. Permasalahan utama dalam penuisan ini ialah apakah diperbolehkan membentuk tenaga ahli bagi kepala daerah dan bagaimana kajian hukumnya terkait persoalan tersebut. Dalam perspektif hukum tata negara dan hukum administrasi negara terdapat asas freis ermessen atau kebebasan bertindak bagi seorang pejabat negara untuk menjalankan tugasnya. Pembentukan tenaga ahli kepala daerah dapat dilakukan jika berdasar beberapa hal, yaitu berdasarkan konstitusi, perundang-undangan, doktrin hukum dan praktik ketatanegaraan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia selama ini. Maka, Pembentukan tenaga ahli untuk membantu seorang kepala daerah, dalam hal ini kepala daerah dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia diperbolehkan sepanjang demi kepentingan umum dan mensejahterakan masayrakat daerah serta tidak bertentangan hukum yang lebih itnggi. Selain itu, tujuan utamanya adalah untuk mensejahterakan masyarakat, maka negara pada konteks ini pemerintah daerah yang ada di Indonesia harus ikut terlibat aktif dalam urusan masyarakat khususnya dalam mensejahterakan masyarakatnya.