Politik Hukum Omnibus Law di Indonesia

Abstract

Omnibus law merupakan gagasan presiden RI Joko Widodo untuk mengatasi permasalahan rumitnya perizinan dan tumpang tindihnya peraturan yang bisa menghambat investasi. Omnibus law tersebut dibuat dalam bentuk undang - undang yang pembentukannya berdasarkan ketentuan pembuatan peraturan perundang - undangan. Omnibus law yang akan dibuat ada 3 (tiga) yaitu RUU cipta lapangan kerja, RUU perpajakan, dan RUU pemberdayaan masyarakat. UU Omnibus tersebut akan menggantikan sebagian atau seluruhnya dari undang - undang yang saat ini telah ada dan terkait dengan klaster dari uu omnibus tersebut. Kendala yang dihadapi dalam pembentukan uu omnibus adalah masih belum pahamnya anggota DPR dalam menyusun uu omnibus sehingga perlu adanya perhatian khusus dan padatnya agenda dari para anggota DPR dapat menjadi faktor penghambat lambannya pembentukan uu omnibus.