Potensi Penyalahgunaan Wewenang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Fiktif dalam Masyarakat Indonesia

Abstract

Fenomena yang terjadi dalam masyarakat Indonesia tentang adanya organisasi kemasyarakatan dapat diterima sebagai bentuk dari keinginan masyarakat untuk berkarya. Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 28, turut mendukung hal tersebut dimana negara menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat baik lisan dan tulisan kepada setiap warga negara. Organisasi kemasyarakatan pada umumnya diartikan sebagai wadah perkumpulan untuk menciptakan sebuah kegiatan yang bersifat positif serta memiliki visi misi yang bertujuan demi kemajuan bersama. Kemunculan organisasi kemasyarakatan fiktif yang bercirikan kerajaan telah merusak hegemoni dan cita-cita luhur dari kemerdekaan berserikat. Potensi yang ditimbulkan telah mengarah pada bentuk kriminal yang berdampak pada masyarakat kecil. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dengan metode pendekatan kualitatif dimana ditujukan untuk mengumpulkan informasi secara aktual dan terperinci, mengidentifikasi masalah, menentukan apa yang dilakukan orang lain dalam menghadapi masalah yang sama di waktu mendatang. Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan analisis secara deskriptif tentang organisasi kemasyarakatan yang bersifat fiktif serta potensi penyalahgunaan wewenang organisasi dalam masyarakat. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah masyarakat mampu lebih jeli dalam menentukan jenis organisasi kemasyarakatan yang akan diikuti agar tidak menjadi objek dari kasus penipuan yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan.