HUKUM ISLAM PRAKTEK BAGI HASIL ATARA PEMILIK TANAH DAN PENGELOLA TANAH PADA PETANI KEBUN KOPI

Abstract

Pada dasarnya manusia hidup akan saling membutuhkan satu sama lain baik itu untuk dirinya sendiri, keluarga dan sosial. Seperti halnya dalam bermuamalah, pada hal ini Ekonomi sangatlah terlibat dan tidak dapat diisahkan bagi kehidupan manusia sehari-hari. Dengan kita menjaga Ekonomi yang baik maka akan baik juga kesetabilan bangsa dan negara, maka dari itu kesjahteraan Ekonomi dalam kehidupan sangatlah penting. Bertani adalah mayoritas profesi yang sudah di geluti oleh mayoritas masyarakat Lampung Barat khususnya di Desa Air Putih II Tanjung Raya Kecamatan Way Tenung, yang mana sebagian besar berkebun kopi baik dikejakan sendiri maupun digarap oleh orang lain dengan perjanjian bagi hasil yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yang bersangkutan. Hal ini yang sudah sering dilakukan oleh masyarakat setempat, bentuk akad (perjanjian) kedua belah pihak yang sering dilakukan berupa lisan dan ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat setempat. Dalam masalah pengelolaan kebun dan lain sebagainya ditanggung oleh penggarap kebun dan kebanyakan masa peggarapan kebun tersebut tidak terbatas oleh waktu.             Penelian ini termasuk kedalam jenis penelitian lapangan (field reserch) yang dilakukan di Desa Air Putih II, Kec Way Tenong Lampung Barat. Dalam pengumpulan data peneliti menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Setelah data terkumpul dilakukannya analisis menggunakan metode kualitatif dengan metode berfikir menggunkan induktif.             Berdasarkan hasil penelitan, bahwa praktek musaqoh kerjasama bagi hasil perkebunan kopi yang dilakukan antara pemilik dan penggarap(pengelola) dilakukan secara lisan tanpa tertulis, dan tanpa adanya saksi atas dasar saling percaya satu sama lain. Dalam batas watku tidak ditentukan pada prakteknya ada yang 2 tahun sampai 7 tahun. Mengenai hasil dibagi dua bisa berupa kopi atau uang tergantung kesepakat dan adat (kebiasaan) yang dilakukan. Pandangan islam mengenai musaqoh ini belum sesuai dengan konsep islam yang sesungguhnya karna akad yang digunakan berupa akad lisan dan jangka waktu yang tidak ditetukan lamanya. Islam mengajarkan apabila bermu’amalah secara tunai hendaklah menggunakan waktu yang ditentukan begitupun menggunakan perjajian tertusil beserta saksi. Hal ini sangat dianjurkan oleh islam karena guna menjaga prilaku dan hubungan sesama manusia agar tetap berjalan dengan baik. Dikhawatirkan lupa atas kesepakatan yang dibuat sehingga akan erjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan dapat merugikan satu belah pihak