TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PENJUALAN KEMBALI BARANG KREDIT

Abstract

Penelitian yang dilakukan di Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan ditemukan adanya penjualan barang secara cash tetapi barang tersebut masih kredit,  rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah Tinjauan Hukum Islam terhadap penjualan kembali barang kredit yang dilakukan oleh masyarakat diKampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan?. Sedangkan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam terhadap penjualan kembali barang kredit yang dilakukan oleh masyarakat di Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif, yaitu data yang digunakan pada penelitian  masalah kemasyarakatan secara mendalam dengan maksud memahami sifat dan maknanya bagi perseorangan yang terlibat didalamnya dan penulis terjun langsung ke lapangan. Sedangkan dalam analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan praktik penjualan kembali barang kredit tidak secara tertulis hanya secara lisan dan tidak ada saksi. Adapun dalam Tinjauan Hukum Islam transaksi penjualan kembali barang kredit objek dalam jual beli tersebut bukan milik seutuhnya pihak penjual atau debitur (barang hutang) dan pihak ketiga walaupun sudah membeli barang tersebut secara cash/tunai bukan lah pemilik sah barang tersebut karena barang tersebut masih dalam angsuran pembayaran