PENYEWAAN HEWAN PEJANTAN KAMBING DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH
Abstract
Ijarah termasuk perpindahan barang atau jasa dengan persewaan melalui pemiliknya. Di Kampung Banjar Negara dalam pelaksanaannya masyarakat biasanya menggunakan dua tahapan yaitu akad sewa dan akad meminjam didalam pelaksanaan sewa-menyewa nampak adanya unsur yang ketidak pastian hasil perkawinan yang belum bisa dipastikan hasilnya. sedangkan dalam penyewaan kambing pejantan yang diambil adalah air mani kambing. Hal ini menjadi permasalahan bagaimaan penyewaan hewan pejantan kambing di Kampung Banjar Negara Kec. Baradatu Kab. Way Kanan dalam perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang berdasarkan pada data dan informasi dari observasi pengamatan langsung dan wawancara kepada pemilik kambing. Sifat dari penelitian ini deskriptif analisis penggambaran pelaksanaan penyewaan hewan pejantan kambing di Kampung Banjar Negara dan dianalisis menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Masyarakat melakukan penyewaan hewan pejantan ini karena sudah Saling percaya selain itu biayanya lebih murah dibandingkan dengan inseminasi buatan. Berdasarkan hasil penelitian, penyewaan hewan pejantan kambing menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sudah memenuhi syarat dan rukun ijarah. Akan tetapi praktek penyewaan hewan pejantan Karena air mani hewan pejantan tidak dapat diukur dan diserah terimakan. Kegiatan ini sudah menjadi tradisi secara turun- menurun, masyarakat juga tidak begitu memahami tentang pelarangan yang ada. Namun Rasulullah Saw, memperbolehkan menerima hadiah tanpa adanya akad sewa.