JANGKA WAKTU SEWA-MENYEWA (IJARAH) DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA PASAL 1579 DAN HUKUM ISLAM

Abstract

Dalam praktik sewa-menyewa, yang dimaksud dengan “waktu tertentu” adalah jangka waktu yang dihitung menurut kelaziman, misalnya jumlah jam, hari, minggu, bulan, dan tahun. Waktu tertentu ini digunakan sebagai pedoman untuk menentukan lamanya sewa menyewa berlangsung, jumlah uang sewa, saat pembayaran uang sewa, dan berakhirnya waktu sewa. Metode pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode documenter yang berupa survey kepustakaan dan studi literature. Yakni mengumpukan data yang berupa sejumlah literature yang diperoleh dari perpustakaan dan tempat lain kemudian dipelajari dan telaah sehingga menghasilkan sebuah analisis yang menjadi jawaban dari permasalahan yang menjadi objek hukum. Adapun teknik dalam analisa data menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif, analisis, yakni penulis mencoba mendeskripsikan sewa-menyewa dalam dua hukum tersebut kemudian menganalisis kesesuaian Jangka Waktu Sewa-Menyewa (Ijarah) Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1579 dan Sewa-Menyewa Dalam Hukum Islam. Dengan menggunakan metode tersebut dapat ditemukan bahwa ada perbedaan konsep pada jangka waktu sewa-menyewa dalam KUHPdt Pasal 1579 dan Hukum Islam. Berdasarkan hasil penelitian, mengenai jangka waktu sewa-menyewa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1579 dan menurut hukum islam, Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1579 yang menjelaskan bahwa pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai sendiri barang yang disewakan, kecuali jika telah diperjanjikan sebaliknya. Dalam islam, jangka waktu sewa-menyewa (ijarah) tidak ada batas waktunya maka perlu diadakan penagihan sewak-waktu