Pola Penyelesaian Konflik Rekognisi Hak Masyarakat Adat Di Kabupaten Sumbawa
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola penyelesaian konflik rekognisi hak masyarakat adat di Kabupaten Sumbawa dengan metode penelitian empiris dan analisis induktif deduktif dengan hasil penelitian bahwa Faktor terjadinya konflik rekognisi hak masyarakat adat di kabupaten sumbawa antara lain Pertama, adanya perbedaan penafsiran tentang Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Lembaga Adat Tana Samawa yang substansinya mengatur kesultanan sumbawa sesuai dengan amanat konstitusi pasal 18b (1), sedangkan rekognisi hak masyarakat adat diatur dalam konstitusi pasal 18b (2). Kedua, Kepala Daerah Tidak Melakukan Verifikasi keberdaan masyarakat adat di kabupaten Sumbawa sebagaimana amanat permendagri nomor 52 tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan hak Masyarakat Hukum adat. Dalam penyelesaian konflik rekognisi hak masyarakat adat di kabupaten Sumbawa dengan cara antara lain, Pertama, Penyatuan Pemahaman Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Lembaga Adat Tana Samawa dan kedua, kepala Daerah segera melakukan verifikasi keberdaaan Hak masyarakat adat di kabupaten Sumbawa.