Perjuangan Masyarakat Adat Mempertahankan Hak Ulayat

Abstract

Tujuan Penelitian ini untuk melihat bentuk strategi yang digunakan masyarakat Bius Huta Ginjang dalam mempertahankan hak ulayatnya. Hak ulayat yang dimaknai sebagai ruang hidup masyarakat dan sudah diwariskan secara turun temurun dari generasi ke generasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus pada pembentukan komunitas pada Bius Huta Ginjang, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan pengumpulan data sekunder. Untuk analisis data menggunakan beragam sumber baik dari informan kunci maupun dari data sekunder. Analisis data dilakukan dengan model interaktif berupa reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjuangan dalam mempertahankan hak ulayat dengan menggunakan pendekatan identitas masyarakat adat, bukan memakai identitas lain seperti petani atau buruh. Pemilihan identitas masyarakat adat karena didukung oleh praktik-praktik kehidupan yang masih mengedepankan peraturan adat dalam masyarakat serta bukti-bukti kesejarahan. Representasi perjuangan diwujudkan dengan membentuk suatu komunitas adat sebagai wadah mempersatukan setiap aktor penting dalam perjuangan. Strategi ini dipilih sebagai bagian memanfaatkan peluang pasca putusan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/2012.