Mengemis Sebagai Suatu Pekerjaan
Abstract
Masalah utama dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah mengemis di jadikan sebagai suatu pekerjaan ditinjau dari aspek sosiologi hukum. Penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif, meliputi rangkaian kegiatan yang sistematik untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diajukan. Jika dilihat dari jenis dan obyek yang diteliti, maka penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian studi kasus dengan maksud memberikan gambaran tentang fenomena mengemis sehingga dijadikan sebagai suatu pekerjaan. Hasil penelitian menggambarkan bahwa menegemis sebagai suatu pekerjaan yang ditinjau dari aspek sosiologi hukum adalah adanya sebuah kompleks penyakit kusta yang berada di Jalan Dangko, dimana masyarakat yang bermukim didalamnya adalah orang-orang yang memiliki keterbatasan fisik dan mental yang tidak normal (penyakit kusta) sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka harus melakukan pekerjaan sebagai pengemis, dan dari aspek sosiologi hukum yang melihat bahwa adanya hubungan timbale balik antara hukum dengan gejala sosial yang dalam potret yang ada sebagian besar dari mereka melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat sehingga masalah sosial seperti ini merupakan bahan evaluasi bagi pemerintah untuk meminimalisir para pengemis yang ada dikota Makassar. Dengan memberikan lowongan kerja bagi mereka sesuai dengan kemampuan mereka.Kata Kunci : Profesi, Hukum, Pengemis