KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENILAI AGAMA (Kajian Yurudis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016)

Abstract

Mengingat kedudukan dan perannya yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat, agama merupakan isu yang sangat sensitif bagi sebagian besar masyarakat. Pun demikian, dengan persoalan kepercayaan yang dianut oleh sebagian kalangan masyarakat Indonesia. Tidak dicantumkannya kepercayaan yang mereka yakini berimbas pada banyak aspek kehidupan mereka, sehingga menuntut penganut kepercayaan untuk memasukkan salah satu agama yang resmi diakui oleh bangsa indonesia dalam kependudukan (KTP) mereka. Hal ini pada puncaknya menimbulkan perlakuan yang diskriminatif, ketidakadilan bahkan kesewenang-wenangan dari pemangku kekuasaan terhadap penganut kepercayaan. Pada tahap selanjutnya, perlawanan terhadap kesewenang-wenangan tersebut muncul dari masyarakat dengan menguji kebijakan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat di Mahkamah Konstitusi (MK), karena MK satu-satunya lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan menguji konsistensi undang-undang (UU) terhadap undang-undang dasar (UUD) 1945.Kata Kunci: Agama, Kepercayaan, dan Mahkamah Konstitusi