TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYEDIAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN PERUMAHAN MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH (Undang–undang Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman)
Abstract
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib memenuhi kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan menyediakan tanah dan memberikan kemudahan dalam pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan.Tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah atas ketersediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman diatur di di dalam pasal 105 dan pasal 106. Dalam hal ini Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disahkan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman yang sudah dianggap tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.Namun dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 ini justru menimbulkan permasalahan baru. Permasalahannya adalah terkait pada Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Penyediaan Tanah Bagi Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam memperoleh perumahan.Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyediaan tanah bagi pembangunan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berdasarkan Undang-undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Pemerintah, Penyediaan Tanah, Perumahan dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).