Analisis Status Anak Luar Kawin Terhadap Orang Tuanya: Studi Komparatif antara Hukum Positif dan Hukum Islam

Abstract

Anak (keturunan) dalam sebuah perkawinan merupakan salah satu tujuan yang diingikan semua keluarga. Namun, akan menjadi problem besar manakala seorang perempuan melahirkan anak tanpa melalui proses perkawinan yang sah atau yang populer disebut anak luar kawin. Disebut problem karena status anak tersebut dengan kedua orang tuanya menjadi absurd, terutama yang berkaitan dengan hak waris, hak perwalian, maupun hak nafaqah. Di sinilah pentingnya penelitian ini dilakukan. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research) dengan mengkaji bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder, kemudian menganalisanya dengan berbagai teori, doktrin, maupun asas hukum. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hukum positif, status anak luar kawin tidak hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya, melainkan juga dengan laki-laki yang mengakibatkan kelahirannya, sepanjang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lainnya yang sah menurut hukum. Sementara dalam hukum Islam, status anak luar kawin hanya memiliki hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibu dan keluarga ibunya, hanya saja hakim selaku penegak hukum dapat menjatuhkan hukuman ta’zir kepada laki-laki yang mengakibatkan kelahiran.Keyword: Anak Luar Kawin, Hukum Positif, Hukum Islam