Pertanggungjawaban Pidana Komisi Pemilihan Umum Dalam Pemilihan Umum (Studi Kasus Pilkada Jawa Timur Tahun 2008)
Abstract
Kecurangandan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dengan maksud untuk memenangkan salah satu calon sangat mungkin terjadi. Salah satu kasus kecurangan dalam pemilu yang menari kperhatian adalah kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Soekarwo dan H. Syaifullah Yusuf yang berhadapan dengan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Hj. Khofifah Indar Parawansa dan Mudjiono pada Pilkada Jawa Timur tanggal 14 November 2008. Untuk itu permasalahan mengenai pelanggaran pemilu dan tindak pidana pemilu menarik untuk dikaji. Selain itu, penting juga untuk mengetahui tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum Terhadap Tindak Pidana Pemilu yang terjadi pada pilkada di Jawa Timur Tahun 2008. Hasil penelitian menunjukkan bahwa telah terjadi pelanggaran secara Sistematis, Terstruktur, dan Masif yang mempengaruhi hasil akhir perolehan suara bagi masing-masing pasangan calon. Penyelanggara Pemilu (KPU) tidak dapat dipidana, karena dalam faktanya KPU tidak mengeluarkan kebijakan, instruksi untuk melakukan tindak pidana pemilu yang terjadi. Kata kunci: Pertanggung jawaban pidana, Komisi Pemilihan Umum, Pemilihan Umum