Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah Oleh Negara
Abstract
Tanah dalam kehidupan manusia merupakan hal yang sangat urgen, di mana pertambahan penduduk yang begitu pesat yang tidak diiringi dengan penambahan luas tanah ini telah menimbulkan persoalan, terutama dalam pengadaan sarana prasarana kehidupan, oleh karena itu nagara harus membuat regulasi yang tepat untuk pengadaan tanah, mengingat tanah yang dikuasai oleh negara terbatas sedangkan kebutuhannya yang sangat mendesak cukup luas dan sering menimbulkan konflik kepentingan antara pihak yang berhak dengan pelaksana pengadaan tanah.Tulisan ini memakai pendekatan yuridis normatif, pengadaan tanah bagi pembangunan infrastruktur atau fasilitas umum sebagai pemenuhan kebutuhan kehidupan warga negara oleh negara, dengan disertai beberapa contoh putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewesdezaak)Negara sebagai organisasi kekuasaan dapat membuat regulasi yang tepat dalam pengadaan tanah dan dapat menyelesaikan konflik atau perselisihan antara pihak yang berhak dengan penyelenggara pengadaan tanah, maka diterbitkannya UU No 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tasnah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.Kata kunci: Penyelesaian, Perselisihan, Tanah.