PELAKSANAAN GADAI TANAH PERTANIAN PADA MASYARAKAT PEDESAAN (ANALISIS YURIDIS UU NOMOR 56 PNRP 1960)
Abstract
Gadai tanah pertanian sebagai konsepsi lembaga hukum yang didasarkan atas ketentuan hukum adat,dimana dalam pelaksanaannya mengandung unsur eksploitasi/pemerasan,sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak penggadai tanah.Oleh karena itu perlu pemerintah menetapkan pembatasan pembatasan dalam pelaksanaannya,agar tidak menimbulkan kerugian terutamanya bagi penggadai tanah,maka dalam Pasal 53 UUPA ditempatkan hak gadai sebagai hak yang bersifat sementara dan pelaksanaannya akan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan,Untuk itu diterbitkan Undang Undang No.56 Pnrp 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian,yang didalamnya terdapat ketentuan tentang pembatasan pelaksanaan gadai tanah pertanian.