LELANG HARTA WARIS BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA
Abstract
Penelitian ini berjudul “Lelang Harta Waris Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama”. Isu hukum yang dibahas dalam penelitian ini yaitu, Apakah Pengadilan Agama berwenang mengajukan eksekusi melalui lelang terhadap putusannya di bidang kewarisan Islam ?, dan Apakah Kantor Lelang Umum berwenang melakukan lelang eksekusi atas putusan Pengadilan Agama mengenai sengketa waris ?.Penelitian hukum ini merupakan penelitian yang bersifat normatif dengan tujuan untuk menemukan kebenaran koherensi. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.Hasil dari penelitian ini adalah Pengadilan Agama berwenang mengajukan eksekusi melalui lelang teradap putusannya di bidang kewarisan Islam, karena kaitannya dengan pewarisan merupakan kompetensi peradilan Agama. Kantor Lelang Umum berwenang melakukan lelang eksekusi atas putusan Pengadilan Agama mengenai sengketa waris, Mahkamah Agung yang memeriksa pada tingkat kasasi membatalkan lelang yang dilaksanakan oleh Kantor Lelang Semarang. Hendaknya Kantor Lelang dalam melaksanakan lelang berdasarkan penetapan Pengadilan Agama lebih hati-hati dan selektif. Kata Kunci: Lelang, Waris, Eksekusi