TINJAUAN FIKIH TERHADAP KETENTUAN IKRAR TALAK DI HADAPAN PENGADILAN AGAMA DALAM UU NO. 1/1974

Abstract

Talak merupakan suatu ungkapan yang amat dibenci oleh Allah SWT,meskipun halal. Konsekuensi dari ungkapan talak tersebut ialah terputusnyahubungan perkawinan suami-istri. Dikarenakan akibat yang ditimbulkan daritalak sangat fatal bagi kehidupan pernikahan seseorang, maka munculproblematika di tengah masyarakat muslim. Sebagian kalangan yangberpedoman pada konsep fiqh menyebut bahwa talak sudah jatuh, manakalasang suami mengucapkan perkataan yang mengarah pada talak, meskipuntanpa saksi. Sementara sebagian yang lain yang berpegang pada hukumpositif di Indonesia menyatakan talak tidak akan dapat terealisasi sebelumada putusan pengadilan yang menyatakan sahnya perceraian suami-istri.Kata Kunci: Talak, Fiqh, dan Hukum Positif