PROBLEMATIKA KELUARGA DAN IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM KELUARGA

Abstract

Kehidupan rumah tangga dapat dikatakan sebagai kehidupan yang diidam-idamkan oleh kebanyakan manusia. Kendati kehidupan keluarga diimpikan banyak orang, bukan berarti kondisi orang yang berkeluarga selalu ada pada jalur yang sesuai dengan koridor hukum. Berbagai problematika keluarga tentu akan muncul, termasuk terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga, sebagai akibat dari penyatuan dua insan yang memiliki karakter dan watak yang berbeda. Saat itu, tentu ada salah satu pihak yang dirugikan oleh pihak lain. Oleh karena itu, Negara perlu hadir untuk memberi rambu-rambu dengan segenap peraturan yang dibuatnya, agar pihak yang dirugikan itu mendapat hak yang seharusnya, sementara pelaku mendapat sanksi yang menjerakannya. Problematika keluarga dalam tulisan ini mencakup berbagai segi, seperti praktik poligami, nikah sirri, dan lain sebagainya. Maka dari itu, melalui tulisan ini penulis berupaya untuk membaca berbagai persoalan tersebut dari kaca mata hukum, berikut hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan hukum para pihak, utamanya korban agar terjamin hak asasinya.Kata Kunci: Problematika Keluarga, Hukum, dan HAM