PROBLEMATIKA PENBEBANAN JAMINAN FIDUSIA
Abstract
Perkembangan dunia perekonomian juga menuntut bidang hukum untuk memberikan perhatian yang serius khususnya lembaga jaminan, karena perkembangan ekonomi dan perdagangan akan diikuti oleh kebutuhan akan kredit atau fasilitas kredit untuk penambahan modal, hal ini perlu adanya lembaga jaminan. Jaminan fidusia sebagai lembaga jaminan yang dibutuhkan oleh dunia usaha, pada awalnya tidak diatur dalam perundang – undangan, hanya dipelihara melalui putusan putusan pengadilan atau yurisprudensi.Dengan diterbitkannya Undang – Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang jaminan Fidusia, maka akan memberikan kepastian tentang apa saja yang dapat dijadikan objek dan yang dapat dibebani fidusia dan hak-hak apa yang melekat, baik bagi pemberi fidusia (debitur) maupun penerima penerima fidusia (kreditur). Aturan Undang - Undang ini masih baru dan tentu masih terdapat kekuranggan atau kelemahan, maka perlu penyempurnan melalui regulasi yang dibuat oleh lembaga – lembaga yang berwenang.Kata Kunci: Problematika, Jaminan Fidusia