Aplikasi Kaidah Al-Umur Bi Maqasidiha Dalam Pernikahan
Abstract
Kaidah-kaidah Fiqih merupakan kaidah yang awalnya adalah titk temu dari masalah-masalah fiqih yang tersebar dalam khazanah buku buku tentang hukum Islam. Mengetahui kaidah-kaidah fiqih akan memberikan kemudahan untuk menerapkan fiqih dalam waktu dan tempat yang berbeda untuk kasus, keadaan dan adat kebiasaan yang berlainan. Selain itu juga akan lebih moderat di dalam menyikapi masalah-masalah sosial, ekonomi, politik, budaya dan lebih mudah dalam memberi solusi terhadap problem-problem yang terus muncul dan berkembang dengan tetap berpegang kepada kemaslahatan, keadilan, kerahmatan dan hikmah yang terkandung di dalam fiqih. Mengingat kaidah Fiqih merupakan salah satu cabang keilmuan dalam Islam yang biasa disebut Ilmu Qawaid Al-Fiqhiyyah atau dalam terminologi lain dikenal Al-Asybah Wa Al-Nazhair. Ilmu ini juga memenuhi prasyarat sebagai ilmu yang independen dan memiliki teori-teori seperti pada khasanah keilmuan pada umumnya serta ruang lingkup yang sangat luas. Dalam ilmu kaidah fikih ada lima kaidah dasar yaitu 1, al Umur bi Maqasidiha. 2. Al Yaqin la yuzal bi al-syak. 3. Al-Masyaqqah tajlib al-Taysir 4. Al-Dhoror Yuzal dan yang ke 5. Al-‘adah muhakkamah. Selain lima kaidah tersebut ada lebih banyak kaidah lagi yang disebutkan dalam kajian ilmu kaidah fikih. Adapun artikel di sini menjelaskan kaidah yang pertama yaitu al-Umur bi Maqasidiha sebagai landasan dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari terlebih pada kehidupan dalam jenjang pernikahan. Karena untuk mencapai keberhasilan dalam melaksanak apapun, terlebih dalam membangun mahligai rumaha tangga maka tujuan akhir atau maqashid menjadi sangat penting. Pembangunan fisik tidak akan berhasil kecuali kita membangun mental. Membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rohmah harus diawali dengan niat yang benar-benar tulus dan ikhlash untuk mencari keridhoan Allah. Pernikahan bukanlah orientasinya hanya memenuhi kebutuhan biologis semata, karena manusia tidaklah sama dengan makhluq yang lain.