Makna Pluralisme Agama Perspektif Majelis Ulama Indonesia (Respons Mui Terhadap Maraknya Ajaran Pluralisme Agama)
Abstract
Menjawab pertanyaan masyarakat tentang maraknya ajaran pluralisme agama yang berkembang dan dikhawatirkan oleh para ulama terjadi pendangkalan akidah akibat menyamakan semua agama dan menghilangkan identitas kebenaran agama Islam, maka Majelis Ulama Indonesia melalui Munas VII di Jakarta mengeluarkan keputusan fatwa MUI Nomor 7 Tahun 2005 tentang keharaman pluralisme agama. Studi ini berangkat dari pemaknaan MUI tentang makna khusus pluralisme agama di Indonesia dan metode istinbath (penggalian hukum) yang difokuskan pada keabsahan fatwa sebagai respons maraknya ajaran pluralisme agama era 2000-an. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan library research. Analisis berpijak pada konsep pluralisme agama menurut para pengusungnya, makna dan metode penggalian hukum keharaman pluralisme indifferent menurut MUI. Hasil studi menunjukkan, pertama, pemaknaan pluralisme agama menurut MUI bermakna khusus karena berangkat dari pengertian awal pemahaman masyarakat. Kedua, sebelum munculnya pemaknaan baru pluralisme nonindifferent, maka Keputusan Fatwa MUI Nomor 7 Tahun 2005 dengan sendirinya adalah absah. Dengan mempertimbangkan ketentuan umum yang bersifat empiris berdasarkan al-Qur’an dan al-Hadits yang dijadikan sumber hukum dan dalil dalam memutuskan hukum pluralisme agama, maka pluralisme agama dalam perspektif MUI adalah ajaran yang bertentangan dengan Islam sehingga bernilai haram.