Konsep Bughat Dalam Pandangan Al-Mawardi Dan Tradisi Fikih

Abstract

Bughat adalah pembangkangan terhadap kepala negara (imam) dengan menggunakan kekuatan berdasarkan argumentasi atau alasan (ta’wil). Jarimah bughat memiliki tiga unsur, yaitu pembangkangan terhadap imam, dilakukan dengan menggunakan kekuatan, dan ada niat untuk melawan hukum. Sanksi hukum bughat yang terdapat dalam al-Qur’an adalah dengan dibunuh, dipotong kaki dan tangan dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri. Al-Mawardi menyatakan dengan jelas bahwa rakyat memiliki hak untuk menggulingkan penguasa yang gagal melaksanakan tugas imamat, tetapi al-Mawardi tidak menjelaskan bagaimana caranya. Al-Mawardi mendefinisikan bughat sebagai orang-orang Muslim yang meninggalkan hukum komunitas dan kesetiaan mereka kepada Imam yang adil, baik demi tujuan politik atau karena kesalahan pemahaman terhadap agama. Penetapan Al-Mawardi bahwa pemberontak dianggap hanya mereka yang meninggalkan ketaatan mereka kepada Imam yang adil menambah dimensi baru dalam pemikiran politik Islam ketika ia melarang Imam untuk memerangi orang-orang yang meninggalkan kepatuhan mereka karena kesalahpahaman agama atau muta'awwil, karena mereka bukan pemberontak dari sudut pandang Islam. Al-Mawardi menentang klaim kepatuhan yang tidak terbantahkan kepada Imam. Namun ia tidak menetapkan prosedur hukum bagaimana menegakkan hukum terhadapnya. Selain itu, tampaknya al-Mawardi tidak ingin bekerja melawan teori umum revolusi dalam pemikiran politik Islam. Ini menjadi dilema bukan hanya untuk al-Mawardi saja, tetapi untuk semua pemikir politik Sunni secara umum.