Relasi Agama dan Negara dalam Perspektif Diyani dan Qada‘i

Abstract

Indonesia sebagai pemeluk muslim terbesar di dunia mempunyai potensi besar di dalam percontohan relasi agama dan negara. Pancasila sebagai ideologi dan kalimatun sawa’ bagi bangsa Indonesia, memiliki kesamaan dengan piagam Madinah yang diprakarsai oleh Nabi Muhammad SAW. Artikel ini berupaya mengulas relasi agama dan negara dalam beberapa persoalan; paradigma dan perkembangan hukum Islam dalam dunia modern, konsep diyani  dan qada‘i, implementasi diyani  dan qada‘i. Kajian ini menghasilkan kesimpulan dengan tiga indikator pokok. Sementara fungsi indikator tersebut untuk membedakan apakah suatu perbuatan itu dikatakan sebagai hukum diyani  dan qada‘i. Adapun tiga indikator tersebut yaitu: pertama, adalah pelaksanaan hukum Islam yang berkorelasi dengan kepentingan orang lain. Kedua, norma hukum agama ditetapkan dengan bentuk perundang-undangan. Ketiga, peraturan peundang-undangan membutuhkan peradilan agar dapat berjalan secara efektif.